Faidah Dari Hadits Barirah
Hadits ini mengisahkan tentang Barirah, seorang budak wanita yang meminta bantuan kepada ‘Aisyah Radhiallahu’anha agar membebaskan ia dari tuannya. Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin, ‘Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata:
جاءتني بريرةُ فقالت : كاتبتُ أهلي على تِسْعِ أَواقٍ، في كلِّ عامٍ أُوقِيَةٌ، فأعينيني، فقالت : إن أَحَبُّوا أن أَعُدَّها لهم ويكونُ ولاؤُكِ لي فعلتُ، فذهبت بريرةُ إلى أهلِها، فقالت لهم فأبَوْا عليها، فجاءت من عندِهم ورسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم جالسٌ، فقالت : إني قد عَرَضْتُ ذلك عليهم فأبَوْا إلا أن يكونَ الولاءُ لهم، فسَمِع النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، فأَخْبَرَت عائشةُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم، فقال : ( خُذِيها واشتَرِطِي لهم الولاءَ، فإنما الولاءُ على من أَعْتَق ) . ففعلت عائشةُ، ثم قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في الناسِ، فحَمِدَ اللهَ وأَثْنَى عليه، ثم قال : ( ما بالُ رجالٍ يشتَرِطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ، ما كان من شَرْطٍ ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ، وإن كان مِائةَ شَرْطٍ، قضاءُ اللهِ أَحَقُّ، وشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ، وإنما الولاءُ لِمَن أَعتَق )
“Barirah datang kepadaku lalu berkata: “Sesungguhnya saya melakukan mukatabah terhadap majikanku dengan sembilan uqiyah, per-tahunnya saya membayar satu uqiyah, maka bantulah saya”. ‘Aisyah berkata : “Kalau memang majikanmu berkenan, saya akan menyiapkan dananya, dengan syarat wala‘-mu nanti menjadi milik, maka aku akan melakukannya”. Maka Barirah pergi kepada majikannya, dan menyampaikan syarat yang diminta ‘Aisyah namun mereka tidak menyetujuinya. Kemudian Barirah datang lagi kepada ‘Aisyah ketika itu Rasulullah sedang duduk. Barirah berkata: “Saya telah menawarkan tawaran tadi kepada mereka, namun mereka enggan, kecuali wala‘-nya untuk mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mendengarnya, dan Aisyah menceritakan duduk perkaranya kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda: “Ambilah ia (Barirah) dan persyaratkan wala sebagaimana yang engkau syaratkan, karena wala’ itu bagi orang yang membebaskan budak“. Kemudian ‘Aisyah melakukannya (pergi ke rumah majikan Barirah).
Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di hadapan orang-orang, beliau memuji Allah dan memuliakan-Nya, kemudian bersabda: “mengapa sebagian orang lancang mempersyaratkan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah. Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, ia adalah syarat yang batil, walaupun itu 100 syarat. Keputusan Allah itu lebih benar. Dan syarat dari Allah itu lebih kuat. Dan sesungguhnya wala’ itu bagi orang yang membebaskan budak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Faidah hadits
- Wala yang dimaksud dalam hadits ini adalah harta warisan yang ditinggalkan seorang budak. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menetapkan wala itu menjadi milik orang yang membebaskan budak
- Hukum asal syarat dalam muamalah adalah boleh, selama tidak melanggar syariat. Berdasarkan hadits:
والمسلمونَ على شروطِهمْ إلَّا شرطًا حرَّمَ حلالَا أوْ أحلَّ حرامًا
“Kaum Muslimin wajib memenuhi apa yang mereka persyaratkan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi no. 1352, ia berkata: “hasan shahih”)
Adapun yang disebutkan dalam hadits “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah” artinya syarat yang bertentangan dengan hukum Allah. Setiap syarat yang bertentangan dengan hukum Allah, maka ia adalah syarat yang batil (tidak sah). Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi mengatakan: “yang dimaksud Kitabullah di sini adalah hukum Allah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kisah Ar Rabi: ‘Kitabullah adalah qishash‘ (HR. Bukhari-Muslim), maksudnya yaitu hukum Allah dan bukan Al Qur’an” (Al Ifham fi Syarh Bulughil Maram, 2/10). - Syarat yang melanggar syariat menjadi batal, tidak boleh dipenuhi.
- Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya pembayaran secara kredit. Karena Barirah melakukan mukatabah dengan majikannya. Mukatabah adalah transaksi antara budak dan majikannya agar sang budak bisa bebas dengan membeli dirinya sendiri dengan cara diangsur Dan mukatabah itu merupakan bentuk transaksi kredit. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendiamkan hal itu dan tidak melarangnya.
- Bolehnya membayar mukatabah sekali bayar, demikian juga boleh membayar transaksi kredit secara umum sekali bayar langsung lunas.
- Keutamaan membebaskan budak.
- Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “mengapa sebagian orang lancang mempersyaratkan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah..“. Mencerminkan cara memberi nasehat kepada seseorang dengan baik, yaitu dengan tidak tunjuk hidung atau tidak menyebutkan namanya di depan orang banyak.
- Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Keputusan Allah itu lebih benar. Dan syarat dari Allah itu lebih kuat“. Maka semua aturan dan ketentuan yang dibuat manusia, semuanya putus dan gugur ketika sudah ada hukum Allah.
- Dalam hadits ini ada keutamaan Ummul Mu’minin Aisyah Radhiallahu’anha, kecerdasan dan kefaqihan beliau.
- Dianjurkan membaca puji-pujian kepada Allah sebelum berbicara di depan orang banyak.
***
Rujukan utama: Al Ifham fi Syarh Bulughil Maram, karya Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
🔍 Khasiat Dzikir Tengah Malam, Apakah Asuransi Haram, Adzan Iqomah, Islam Di Thailand, Doa Yg Paling Mustajab
Artikel asli: https://muslim.or.id/26837-faidah-dari-hadits-barirah.html